Hati-hati dengan MONEY GAME ATAU PENIPUAN berkedok bisnis Pulsa DAN MLM! pastikan PERUSAHAANNYA mendapat ijin SIUPL – Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung dari DEPERINDAG (ada huruf L, bukan sekedar SIUP saja)


Halalkah Bisnis MLM ?

MLM adalah bisnis pemasaran biasa plus membangun jaringan, penghasilan yang diperoleh adalah dari penjualan produk dan dari royalti hasil membangun jaringan. Penghasilan akan semakin besar jika pebisnis berhasil mengajak mitra bisnis lain yang kemudian melakukan hal yang sama (juga menjual produk atau memakainya sendiri). Terus-menerus dan berlevel-level sehingga bisnisnya disebut pemasaran berjenjang.

Secara sederhana, cara kerja bisnis MLM adalah seperti pemilik toko yang membuka cabang dimana-mana. Semakin banyak produk yang berhasil dipasarkan oleh toko utama maupun oleh cabang-cabangnya, maka keuntungannya juga semakin besar. Demikian pula di bisnis MLM, semakin banyak jumlah orang dikelompoknya yang berhasil memasarkan produk, maka omset akan semakin besar dan keuntungan juga semakin besar. Uniknya, kebanyakan orang menganggap bahwa bisnis MLM tidak adil dan perekrutan downline di bisnis MLM sama dengan memeras keringat orang lain sehingga dianggap TIDAK HALAL. Benarkah demikian ?

Tentu saja tidak benar. Justru Bisnis MLM adalah bisnis yang ISLAMI, ADIL dan HALAL. Perekrutan member dan pembinaan usaha hanya bisa dilakukan dengan cara saling silaturahmi diantara member (upline dan downline). Sebelum kita bahas lebih dalam tentang ADIL dan HALAL, berikut adalah pendapat Ibnu Taimiyah : “Tuhan menegakkan negeri yang adil meski kafir, tetapi tidak menegakkan negeri yang tidak adil sekalipun beriman”.

Dalam kaitannya dengan hukum Islam, yang perlu saya garis-bawahi tentang MLM adalah prinsip keadilan. Seperti kita ketahui, Adil merupakan salah satu dari prinsip pokok Islam selain Tauhid dan Khilafah.

Para fuqoha sepakat bahwa sangat sulit untuk memahami masyarakat Muslim yang ideal tanpa adanya keadilan didalamnya, karena dalam Al Qur’an disebutkan bahwa keadilan itu lebih dekat pada takwa (QS 5:8). Jadi tidak mungkin kita bisa menjadi insan yang bertakwa jika tidak bisa bersikap adil. Keadilan dalam Islam, seperti yang diutarakan oleh Umar M Chapra penasihat ekonomi Kerajaan Arab Saudi dalam bukunya “Islam dan Tantangan Ekonomi“, musti terwujud dalam hal-hal berikut:

1. KEADILAN DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN

Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia harus bisa bertindak adil terhadap dirinya, lingkungan serta dalam penggunaan sumberdaya alam. Banyak sekali dalil-dalil yang mendukung pendapat ini. Misalkan untuk bertindak adil terhadap dirinya, manusia harus memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Termasuk dalam kebutuhan jasmani adalah kebutuhan akan kesehatan. Produk bisnis MLM umumnya adalah produk kesehatan yang jika dikonsumsi bukan hanya mencegah penyakit tetapi juga bisa membantu kesembuhan suatu penyakit.

Dalam hal ini, jika seorang muslim mengkonsumsi produk bisnis MLM berarti dia sudah memenuhi sabda Rasulullah bahwa “Mencegah penyakit itu lebih baik dari pada mengobati” dan juga karena kita memenuhi kewajiban kita pada tubuh agar tetap sehat berarti kita juga memenuhi hadits “Tubuhmu memiliki hak atas dirimu“.

Dari sini kita bisa melihat bahwa dengan mengkonsumsi produk suplemen kesehatan berarti seseorang selain dapat memenuhi kebutuhannya juga dapat bertindak adil terhadap dirinya serta lingkungan sekitarnya. Dan, bukankan mengkonsumsi barang yang merusak diri sendiri itu tindakan yang diharamkan?

2. PENGHASILAN DIPEROLEH DARI SUMBER YANG BAIK.

Seorang muslim sangat memperhatikan dari sumber mana dia memperoleh penghasilan. Karena dari penghasilan yang diperolehnya itulah nanti akan menjadi daging dan akan turut menentukan kualitas ibadah yang dilakukannya.

LANTAS, HALALKAH PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI MLM ?

Pada prinsipnya, penghasilan yang diperoleh dari bisnis MLM dapat dibedakan menjadi dua yaitu penghasilan dari keuntungan langsung dan dari bonus. Seorang distributor jika berhasil melakukan penjualan, maka dia akan memperoleh keuntungan langsung. Misalnya produk dibeli dari perusahaan Rp. 15.000,- lalu dijual lagi Rp. 16.000,-. Maka keuntungan langsung-nya adalah Rp. 1.000,-. Ini kalau dalam perdagangan biasa disebut keuntungan penjualan. Hal ini jamak dilakukan didunia perdagangan dan sama sekali TIDAK diharamkan. Bagaimana mungkin perdagangan diharamkan jika Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang, dan salah seorang dari sahabat Nabi yang dijamin masuk surga yaitu Abdurrahman bin Auf juga seorang pedagang besar? Bahkan dengan tegas Allah menggariskan bahwa :

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS 2:275).

Dengan dihalalkannya jual beli maka penghasilan yang diperoleh dari keuntungan langsung secara otomatis juga HALAL hukumnya.

Penghasilan kedua yang dapat diperoleh dari seorang distributor adalah bonus. Tidak semua distributor mendapatkan bonus dan tidak semua tingkatan mendapatkan bonus yang sama. Besar kecil bonus yang diterima tergantung pada usaha distributor yang bersangkutan. Makin keras berusaha, berarti makin besar pula bonus yang diterimanya. Saya belum pernah menemukan dalil yang melarang seorang majikan memberikan upah tambahan kepada pegawainya hanya karena pegawai tersebut bekerja giat dan berhasil memberikan keuntungan pada si majikan. Bahkan, kalau si majikan membuta tuli terhadap pegawainya dan tidak mau memberikan bonus, padahal pegawainya sudah memberikan keuntungan besar, bisa dikatakan bahwa si majikan telah mendholimi pegawainya. Jadi saya mengambil kesimpulan bahwa bonus ini sama sekali tidak diharamkan dalam Islam. Yang dilarang adalah jika kita membeda-bedakan pegawai dan hanya memberikan perhatian kepada pegawai tertentu saja. Model seperti ini tidak akan kita dapatkan di bisnis MLM karena semua distributor berhak mendapat bonus sesuai dengan prestasinya.

3. DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN YANG ADIL

Setiap distributor umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh penghasilan sebesar-besarnya dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan MLM tidak pernah membatasi pendapatan seorang distributor. Semua distributor memiliki kesempatan dan peluang yang sama dan diberikan kesempatan yang sama. Entah dia seorang pemulung, seorang dokter, seorang karyawan, seorang tukang bakso, pada awal bergabung diberikan kesempatan yang sama. Lantas mengapa hasilnya berbeda? Ada yang berhasil memperoleh pendapatan puluhan jutaan rupiah dan ada yang hanya ratusan ribu rupiah saja perbulannya? Ini karena potensi yang dimiliki seseorang berbeda-beda. Allah sendiri mengakui perbedaan potensi setiap orang seperti yang difirmankan dalam QS 4:95 :

“Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak berjuang) kecuali yang uzur dengan orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka….”Di bisnis MLM, untuk menjamin terjadinya distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dipergunakan mekanisme berikut:

Tutup Poin (TUPO), untuk memastikan bahwa hanya mereka yang bekerja dan memenuhi target yang berhak atas bonus. Untuk yang tidak berhasil TUPO dalam bulan berjalan pointnya tidak akan hilang tetapi akan diakumulasikan sehingga jika suatu saat berhasil TUPO, bonusnya tetap akan dibayarkan sesuai prosentasi point.

Mekanisme less and refund menunjukkan bagaimana seorang upline tidak bisa begitu saja mengambil keuntungan dari downline-nya. Karena meski sampai jenjang SGM (Senior Group Manager) point Downline terakumulasi ke Upline, bonus tetap menjadi hak Downline dan kemudian dibayarkan kepada ybs melalui mekanisme less and refund ini.

Dari metode di atas kita bisa tahu bahwa di bisnis MLM, benar-benar telah diterapkan apa yang disebut distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Tidak ada yang dirugikan disini. Yang dirugikan hanyalah mereka yang berputus asa dan berhenti berusaha sebelum berhasil. Kita semua tahu, berputus asa terhadap rahmat Allah adalah dosa hukumnya. Dan kita sependapat bahwa

“Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jika mereka sendiri tidak memiliki kemauan untuk merubahnya”.

4. PERTUMBUHAN DAN STABILITAS

Point keempat ini adalah muara dari ketiga hal tersebut diatas. Jika terbentuk suatu pola pemenuhan kebutuhan yang adil, berarti akan terjadi repeat order. Dan jika terjadi repeat order, berarti kelangsungan hidup perusahaan akan terjamin, dan jika kelangsungan hidup perusahaan terjamin, berarti perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk membagi keuntungan kepada para distributornya. Dan jika distributor memperoleh bonus berarti telah terpenuhi distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Dan jika hal tersebut terjadi secara terus menerus, maka akan terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil dan bisa menopang kehidupan sekian juta jiwa manusia. Dalam bukunya Umar M Chapra menyatakan bahwa suatu pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dikatakan adil jika orang-orang miskin bisa memperoleh bagian terbesar dari pertumbuhan tersebut.

Dari uraian keempat hal tersebut kita bisa tahu bahwa bisnis MLM sudah memenuhi syarat prinsip keadilan yang dibutuhkan. Dan dengan demikian saya bisa menyimpulkan bahwa bisnis ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Mungkin saya terlalu awam untuk sampai kepada kesimpulan demikian. Tapi jika ketua MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa MLM itu halal, maka berarti kesimpulan saya tersebut bisa menjadi penguat dari fatwa tersebut. Bukanlah kelas saya untuk mengeluarkan fatwa. Jika kesimpulan saya ini benar, hal itu semata-mata hidayah Allah dan jika kesimpulan saya ini salah hal itu lebih dikarenakan kurangnya pemahaman saya tentang hukum Islam. Semoga Allah bersedia mengampuni saya…

Semoga kesuksesan selalu menyertai kita semua ….. Amin.

This Blog Sponsored by